Pembuatan paspor di wilayah Sumatera Selatan mengalami peningkatan signifikan tiga bulan terakhir. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkomitmen melayani pembuatan paspor dengan cepat, mudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Kota Iqaluit Kanada Alami Krisis Air
- PPIU Diminta Patuhi One Gate Policy, Kemenag: Berikan Proteksi Maksimal pada Jemaah Umrah
- Anananguai, Sastra Tutur Leluhur yang Mulai Terlupakan
Baca Juga
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengatakan, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang maupun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengalami lonjakan.
“Selama Maret dan April 2022 peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan dua bulan sebelumnya. Selain untuk tujuan wisata, pembuatan paspor ini juga buat keperluan ibadah umrah dan haji,” ujar Herdaus, Rabu (25/5).
Herdaus menerangkan, selama Januari hingga Mei 2022, Kantor Imigrasi Palembang telah menerbitkan sebanyak 8.600 paspor dengan PNBP mencapai Rp4,5 miliar. Sementara di Kantor Imigrasi Muara Enim ada 2.670 paspor yang telah diterbitkan dengan PNBP Rp1,059 miliar.
Untuk meningkatkan pelayanan berbagai upaya dilakukan Kemenkumham Sumsel di antaranya pembuatan paspor jemput bola melalui M Passport dan Eazy Passport untuk pelayanan kolektif.
Selain itu kata Herdaus, pihaknya juga mengembangkan berbagai inovasi seperti Pelayanan Simamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat), juga ada Lapor Tunggu (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu) yang dilakukan setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan.
Selanjutnya ada Lentera (Layanan Paspor Tenggang Waktu Istirahat) yang artinya tetap diberikan saat waktu istirahat layanan, serta Celimpungan (Cek Alur Paspor dan Pengambilan) sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses paspor yang dibuatnya.
Selain itu terdapat layanan Sibangkit (Pelayanan Paspor Bagi Orang Sakit) yang dilaksanakan di tempat di mana pemohon dirawat, dalam hal ini telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan RSUD Muara Enim. Lalu ada juga Sigarsun (Imigrasi Masuk Dusun) dan Sigep (Siap Nganter Paspor) ke rumah apabila penyelesaian lebih dari 3 hari setelah foto dan wawancara.
“Ini sebagai kompensasi bagi masyarakat jika ada keterlambatan pelayanan,” kata Herdaus.
- Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024
- Lima Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja
- Lapas Kelas II B Empat Lawang Sosialisasikan Netralitas ASN untuk Pemilu 2024