Peringatan HAN, 4 Napi Anak di Sumsel Hirup Udara Bebas

Ilustrasi lapas anak. (Istimewa/net)
Ilustrasi lapas anak. (Istimewa/net)

Sebanyak 70 Narapidana (Napi) anak di Sumsel mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional (HAN), Minggu kemarin (24/7). Dari jumlah tersebut 4 Napi anak diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas.


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, remisi ini diberikan mulai dari 1 hingga 4 bulan dalam rangka HAN. Remisi ini dibagikan ke napi anak terpilih di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumsel.

"Pemberian remisi ini agar mereka lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat," katanya, Senin (25/7).

Berdasarkan data, dari 70 Anak Didik Lapas Pemasyarakatan (Ankdikpas) yang memperoleh remisi, rinciannya yakni 66 orang mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan, empat andikpas dapat langsung bebas atau pulang ke rumah.

"Mereka ini langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi," terangnya.

Rincian remisi yang diberikan kepada andikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.

Sedangkan empat orang andikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing masing mendapat remisi satu bulan.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

"Kami berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya.