Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi AW-101, Ini yang Didalami KPK

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 dengan memeriksa tiga orang saksi.


Mereka adalah Adhitya Tirtakusumah selaku Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri tahun 2013-2017; Raina Abednego selaku swasta; dan Bennyanto Sutjiadji selaku swasta yang diperiksa pada Kamis (4/8).

Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK). Mereka dicecar soal adanya penggunaan perusahaan yang seolah-olah jadi rekanan.

"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," tegas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, Irfan Kurnia alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) telah ditahan sejak Selasa (24/5).

IIrfan diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kemenhan dan TNI.

Akibat perbuatan Irfan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.