Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 dengan memeriksa tiga orang saksi.
- Tok! Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
- KPK Enggan Buka Identitas Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan
- Apes! Pencuri Plat Besi Baja Milik PLTU di OKU Tertangkap Gegara Sepeda Motor Tanpa Nopol
Baca Juga
Mereka adalah Adhitya Tirtakusumah selaku Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri tahun 2013-2017; Raina Abednego selaku swasta; dan Bennyanto Sutjiadji selaku swasta yang diperiksa pada Kamis (4/8).
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK). Mereka dicecar soal adanya penggunaan perusahaan yang seolah-olah jadi rekanan.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," tegas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/8).
Dalam kasus ini, Irfan Kurnia alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) telah ditahan sejak Selasa (24/5).
IIrfan diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Akibat perbuatan Irfan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung