Periksa 30 Saksi, Kejaksaan Lubuklinggau Terus Usut Kasus Korupsi Dana BOS di SD Negeri Pangkalan

Kasi Pidsus Kejaksaan Lubuklinggau, Anca didampingi Kasi Intel, Weinharnlod/ist
Kasi Pidsus Kejaksaan Lubuklinggau, Anca didampingi Kasi Intel, Weinharnlod/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini, namun masih ada satu saksi yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Weinharnold, menjelaskan bahwa saksi yang belum hadir adalah M Isa, yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

"Kami akan terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk diperiksa karena statusnya masih saksi," ujar Weinharnold pada Rabu (12/2/2025).

Weinharnold menambahkan, pihak Kejaksaan telah mengunjungi rumah M Isa di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Namun, M Isa tidak dapat ditemukan di rumahnya. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat panggilan kepada keluarganya, termasuk anak dan istrinya, serta melibatkan Kepala Desa untuk membantu proses pemanggilan," ujarnya.

Menurut informasi yang didapat dari pihak keluarga, M Isa sering ke kebun dan jarang berada di rumah. "Keluarganya menyebutkan bahwa dia jarang pulang karena bekerja. Namun, kami tetap melakukan pendekatan agar saksi tersebut dapat hadir untuk pemeriksaan," tambahnya.

Weinharnold juga menyatakan bahwa apabila M Isa ditemukan di rumah, pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa. Namun, hal tersebut hanya akan dilakukan jika yang bersangkutan ada di tempat. 

"Jika kami memanggil paksa, tapi orangnya tidak ada, tentu itu percuma. Kami tetap berupaya agar saksi ini hadir," kata Weinharnold.

Keberadaan M Isa sulit dipastikan, mengingat dia jarang berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan daerah tempat tinggalnya juga sulit dijangkau sinyal. Pihak Kejaksaan terus melakukan pengecekan keberadaan saksi dengan mendatangi rumahnya setiap minggu dan bertanya kepada perangkat desa.

Dugaan korupsi dana BOS di SD Negeri Pangkalan terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Dari total anggaran senilai Rp554.220.000, ditemukan indikasi mark-up dalam penggunaan dana tersebut serta pengadaan yang diduga fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp300 juta.

"Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS ini, yang sekarang sudah tidak menjabat, adalah salah satu saksi utama dalam kasus ini," pungkasnya.