Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dengan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
- Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas
- Tanggapi Isu Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Janji Lakukan Pemeriksaan Internal
- Terungkap Dalam Podcast, Lina Mukherjee Ngaku Diperas Oknum Pengadilan Ketika Berperkaradi Palembang
Baca Juga
"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (21/3/2023).
Kesaksian ahli, kata Agung sangat penting untuk menentukan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana. Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.
Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," jelas dia.
Dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
"Karena pasal 156a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia
Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses pemeriksaan yang dituangkan ke dalam BAP.
"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang influencer mendapat laporan ke Polda Sumsel karena membuat konten makan kulit babi panggang.
Pelaporan tersebut karena menilai ada unsur dugaan penistaan agama di dalam konten tersebut.
Pelapor bernama M Syarif Hidayat melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @lilmukerji. Belakangan pemilik akun tersebut bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.
Dalam unggahan video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.
- Raup Untung hingga Rp 80 Juta, Pria Penyebar Video Seksual Anak Ditangkap Polisi
- Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas
- Tanggapi Isu Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Janji Lakukan Pemeriksaan Internal