Periksa 3 Orang Saksi Ahli, Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Rana Pidana Umum

Selebgram Lina Mukherjee saat membuat konten makan kulit babi. (tangkapan layar medsos)
Selebgram Lina Mukherjee saat membuat konten makan kulit babi. (tangkapan layar medsos)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dengan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapatnya. 


"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (21/3/2023).

Kesaksian ahli, kata Agung sangat penting untuk menentukan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana. Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.

Sementara ahli UU ITE menyebutkan bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," jelas dia.

Dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses pemeriksaan yang dituangkan ke dalam BAP.

"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,seorang influencer mendapat laporan ke Polda Sumsel karena membuat konten makan kulit babi panggang.

Pelaporan tersebut karena menilai ada unsur dugaan penistaan agama di dalam konten tersebut.

Pelapor bernama M Syarif Hidayat melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @lilmukerji. Belakangan pemilik akun tersebut bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.

Dalam unggahan video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.

 “Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.