Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.
- Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Ganja Dalam Jumlah Besar
- Terdesak Tagihan Pinjol, Sepasang Muda Mudi Nekat Bobol Kotak Amal Musala
- KPK Dihalangi Saat Gelah Kantor PT Fantastik Internasional
Baca Juga
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut. Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.
- Bupati Muba Ikuti Retreat di Magelang, Wabup Langsung Jalankan Tugas di Pemda
- Masalah Ojol Potensi Picu Konflik Akibat Status Hukum Ilegal
- Jokowi Resmi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD