Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Daya membekuk tiga orang terduga pelaku perdagangan organ tubuh satwa liar. Mereka diduga memperdagangkan tulang harimau dan sisik tenggiling.
- Kapolres Lampung Barat Minta Warga Tak Anarkis soal Serangan Harimau
- Buntut Serangan Harimau, Kantor Taman Nasional Bukit Barisan Dibakar Warga
- Berhasil Gandakan Populasi, India Sukses Cegah Kepunahan Harimau
Baca Juga
Ketiga pelaku yakni YG (46), TN (57) dan SB (49). "Tim yang dibentuk Satreskrim lebih dulu mengantongi informasi tentang upaya transaksi jual beli organ dalam satwa dilindungi,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, dilansir dari laman Kantor Berita RmolAceh.id.
Berdasarkan informasi itu, kepolisian berkoordinasi dengan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie. Mereka bekerja sama memetakan lokasi transaksi organ tubuh hewan dilindungi itu.
Di lokasi, petugas mengintai dan segera menangkap setelah pelaku masuk ke tempat yang ditentukan. Dari tangan para pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti tersebut.
Muhammad mengatakan tulang belulang harimau itu merupakan hasil penjeratan di Aceh Selatan. Tulang harimau itu berjumlah satu set, terdiri dari tulang seekor induk dan anak berusia satu bulan. Pelaku, kata dia, mengaku tak sengaja menjerat harimau saat memasang jerat babi.
Pelaku, kata Muhammad, mengaku ini adalah kejahatan jual beli tulang pertama yang mereka lakukan. Mereka mengaku tidak memiliki jaringan untuk memasarkan tulang harimau.
“Mereka baru menjual apabila ada permintaan. Tapi karena dari tiga pelaku ini ada seorang warga Kutacane, jadi kita masih melakukan pengembangan apakah mereka memiliki jaringan antar kabupaten," kata Muhammad.
Selain barang bukti tulang belulang harimau dan sisik tenggiling, polisi juga menyita satu unit Toyota Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku. Tulang belulang itu, rencananya, dijual dengan harga Rp 150 juta.
Mereka, kata Muhammad, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf Juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 100 juta.
- Kapolres Lampung Barat Minta Warga Tak Anarkis soal Serangan Harimau
- Buntut Serangan Harimau, Kantor Taman Nasional Bukit Barisan Dibakar Warga
- Berhasil Gandakan Populasi, India Sukses Cegah Kepunahan Harimau