Perda di Sumsel Bakal Sinkron dengan UU Cipta Kerja

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang/ist.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang/ist.

Seluruh Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal disesuaikan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).


“Kita minta kepada seluruh OPD-OPD  yang belum menyesuaikan mensingkronisasikan perda-perda yang ada didalam OPD mereka untuk segera mengkaji, membahas kemudian mengusulkan kepada Bapemperda DPRD Sumsel," ujar kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, Minggu (9/10).

Terlepas untung atau tidak menguntungkan, menurut politisi PAN ini jika tidak di singkronisasikan hal tersebut tak dapat diketahui. 

"Sekarang tinggal bagaimana praktek di lapangan nanti terkait pelaksanaan Perda tersebut. Kita segera mengundang OPD-OPD untuk rapat bersama , untuk menginventarisir perda-perda yang belum disingkronisasikan itu," tandas dia.