Seluruh Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Selatan (Sumsel) bakal disesuaikan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!
- Anthony Budiawan: Polemik Rempang, Proyek Strategis Nasional yang Kejar Tayang
Baca Juga
“Kita minta kepada seluruh OPD-OPD yang belum menyesuaikan mensingkronisasikan perda-perda yang ada didalam OPD mereka untuk segera mengkaji, membahas kemudian mengusulkan kepada Bapemperda DPRD Sumsel," ujar kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, Minggu (9/10).
Terlepas untung atau tidak menguntungkan, menurut politisi PAN ini jika tidak di singkronisasikan hal tersebut tak dapat diketahui.
"Sekarang tinggal bagaimana praktek di lapangan nanti terkait pelaksanaan Perda tersebut. Kita segera mengundang OPD-OPD untuk rapat bersama , untuk menginventarisir perda-perda yang belum disingkronisasikan itu," tandas dia.
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!
- Anthony Budiawan: Polemik Rempang, Proyek Strategis Nasional yang Kejar Tayang