Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan Resmi Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah ketika dibincangi sejumlah awak media di Mapolrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah ketika dibincangi sejumlah awak media di Mapolrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id)

Polrestabes Palembang resmi menahan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial DN (34) pada Kamis (9/2) setelah melalui tahapan pemeriksaan pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menuturkan pihaknya menahan  setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu (8/2). 

"Kemarin kita panggil dan periksa, DN resmi ditahan di Polrestabes Palembang hari ini, Kamis (9/2)," ujar Haris.

Lebih rinci tentang jeratan hukuman yang diberikan, Haris mengatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1)  dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," tuturnya.

Dalam penyampaiannya kepada awak media, Haris mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan jika kedua pihak ingin berdamai dan pihaknya akan mengupayakan langkah Restorative Justice  (RJ)

"Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak jika adanya RJ dalam kasus ini," tandasnya.