Kejaksaan Agung mencopot sementara jabatan jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Oknum jaksa ini diduga memeras keluarga tersangka narkoba hingga Rp 100 juta.
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
Baca Juga
"Oknum yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5).
Saat ini, oknum jaksa tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dialami oleh seorang ibu sekaligus guru bernama Sarlita yang merekam percakapannya bersama oknum jaksa dimaksud.
Dalam rekaman video, oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp 100 juta dengan dalih untuk rehabilitasi anak Sarlita yang tersandung kasus narkoba.
Namun, Sarlita hanya menyanggupi Rp 80 juta dari permintaan Jaksa EKT dengan cara dicicil.
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik