Peras Anak Indekos, Tiga Pemuda di Palembang Diciduk Polisi

Jajaran Mapolrestabes Palembang memamerkan tiga pemuda yang melakukan pemerasan bersama barang bukti uang. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Mapolrestabes Palembang memamerkan tiga pemuda yang melakukan pemerasan bersama barang bukti uang. (ist/rmolsumsel.id)

Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (3/1) sekitar pukul 16.30, meringkus tiga pemuda yang merupakan tersangka aksi pemerasan penghuni indekos yang berada di kawasan Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Palembang.


Ketiga tersangka yakni Ilham alias Iam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana dan Adika Saputra (21) warga Jalan Talang Petai, Tegal Binangun, Palembang diringkus kediamannya masing-masing.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp400 ribu. Akibat perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menceritakan, kejadian pemerasan itu terjadi, Sabtu (1/1), saat korban bernama Melisa (22) warga Jalan Dusun III, Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI menginap di indekos rekannya bernama Ricat (23).

Saat itu, korban yang sudah kemalaman pulang ke kampung halamannya memilih untuk menginap. Korban lalu diizinkan oleh ibu kos Ricat untuk bermalam.  

Lalu, malam harinya datang ketiga tersangka yang menuduh korban dan saksi melakukan perbuatan mesum. “Mereka lalu meminta sejumlah uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 400 ribu, yang langsung dirampas salah satu pelaku,” terangnya.

Usai kejadian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres. Petugas langsung bergerak menangkap ketiga pelaku di kediamannya masing-masing. Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).