Rakyat Republik Indonesia bersyukur. Karena aparat Kepolisian kian tegas bertindak seperti yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka menembak tiga anggota komplotan perampok sadis yang telah beraksi di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Kalimantan.
- Jumlah Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu Bertambah jadi 8 Orang
- Sebanyak 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera dan Jakarta Gagal Edar
- Kasus Perundungan Siswa SD Manggala Palembang Berakhir dengan Restorative Justice
Baca Juga
Kebid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru kemarin mengatakan, tiga bandit rampok yang ditangkap di Riau dan Sumatera Utara itu masing-masing berinisial HMP, HKS, dan MWM.
"Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya," kata Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Zaim Dwi Nugroho mengatakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah HMP.
Dia dibekuk di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada medio April 2020.
HMP diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan HMP, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, HKS dan MWM di Kota Pekanbaru.
Ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki, karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Zain menjelaskan bahwa para tersangka tercatat memiliki catatan yang cukup banyak dalam sindikat perampokan di Tanah Air.
Dalam aksinya itu mereka menggondol brankas berisi duit Rp50 juta. Lalu tersangka bersama sindikatnya juga beraksi di Padang, Kota Pekanbaru, Medan.
"Sasaran mereka adalah perusahaan-perusahaan yang berada di jalan lintas dengan kondisi sepi," ujarnya pula.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, linggis, gergaji, parang, alat bor, dan lainnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap para pelaku komplotan lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Para tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian ada beberapa pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya.[ida]
- Terbakar Cemburu, Pria di Lubuklinggau Ini Tinju Kening Mantan Istri Hingga Memar
- Home Industri Miras Oplosan di Desa Gasing Dibongkar Polda Sumsel, Ribuan Botol Miras Diamankan
- Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Oknum Polisi ini Bakal Dipindahkan ke Tahanan