Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Kamis (5/1).
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rijatono Lakka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.56 WIB.
Tak berselang lama pada pukul 10.00, Rijatono dengan didampingi seorang kuasa hukumnya mendapatkan giliran menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Rijatono yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!