Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka atas kasus tindak pidana bidang konservasi SDA hayati dan ekosistem.
- Gugatan KLHK Dikabulkan, PN Surabaya Hukum PT SS Bayar Rp48 Miliar Akibat Pencemaran Lingkungan
- Ratusan Aktivis Lingkungan Sambangi Gedung KLHK, Tuntut Cabut Izin Usaha PT Gorby Putra Utama
- Demi Proper Biru, RMK Energy (RMKE) Korbankan Anak Usahanya TBBE yang Raih Proper Merah
Baca Juga
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buntut temuan satwa langka dilindungi saat penggeledahan oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan dilakukan penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis pagi (16/6).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum," pungkas Ali.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, penyidik PNS pada KLHK maupun Terbit telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Terbit datang dengan mengenakan rompi oranye sembari tangan terborgol.
Sementara itu, dalam perkara suap di KPK, Terbit sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terbit bersama-sama beberapa orang lainnya didakwa menerima suap Rp 572 juta terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung