Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, Jaksa Penyidik kembalimemeriksa tujuh saksi dari pihak UPKK Gapoktan di Banyuasin, Senin (9/1).
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Adapun para saksi yang diperiksa tersebut, SK (UPKK Gapoktan Argo Makmur Desa Argo Mulyo), DR (UPKK Gapoktan Sri Rejeki Desa Beringin Agung), SR ( UPKK Gapoktan Usaha Makmur Desa Cendana) dan SL (UPKK Gapoktan Sumber Rejeki Desa Daya Murni).
Kemudian PM (UPKK Gapoktan Sumber Rejeki Desa Daya Murni), TS (UPKK Gapoktan Tani Bersatu Desa Indra Pura) dan WP (UPKK Gapoktan Mandiri Desa Ganesha Mukti).
"Tujuh saksi dari pihak UPKK Gapoktan ini diperiksa Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kejati Sumsel," tegasnya.
Para saksi menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan pertanyaan sekitar 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi.
"Para saksi tersebut diperiksa untuk tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin," paparnya.
Lanjutnya, untuk kedepannya tidak menutup kemungkinan para saksi tetap tetap akan diagendakan pemeriksaan kembali.
"Jadi, kedepan tidak menutup kemungkinan saksi akan diagendakan pemeriksaan lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan kasus korupsi Program Serasi 2019 di Kabupaten Banyuasin tersebut adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK dan Ateng Kurnia selaku Konsultan. Bahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik