Penyidik Bakal Panggil Istri Buronan Dugaan Korupsi Internet Desa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari saat menunjukan foto rumah mewah milik tersangka R yang DPO/Foto: Denny Pratama
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari saat menunjukan foto rumah mewah milik tersangka R yang DPO/Foto: Denny Pratama

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil Istri dari tersangka R buronan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.


Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari. Dia mengatakan, istri dari tersangka R berinisial SHM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 27 miliar tersebut.

“Kita infokan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti bahwa tersangka R mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direhab dan selesai tahun 2023. Alamatnya di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba,” kata Vanny..

“Dari rumah tersebut, maka tim penyidik akan memanggil istri DPO tersangka R dengan inisial SHM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Vanny saat diwawancarai awak media di Kejati Sumsel, Rabu (19/6) sore.

Selain itu, masih dikatakan oleh Vanny, penyidik juga telah mendapatkan bukti bahwa tersangka R menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari uang dari hasil kegiatan tersebut.

“Mungkinkah, aliran dana Rp7 miliar digunakan oleh tersangka tersendiri. Tim kita terus bergerak mencari keberadaan tersangka R, termasuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) lainnya seperti polisi,” ungkap dia.

Vanny juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan dari tersangka R untuk memberikan informasi kepada pihaknya. Sekaligus meminta tersangka R untuk lebih kooperatif, lantaran pihaknya akan terus melakukan pengejaran.

“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi, sebanyak tujuh orang yaitu dari operator siskeudes (Aplikasi Sistem Keuangan Desa) dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Muba,” pungkasnya.