Dinas KLHK dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan beberapa hari lalu meyegel dan menyetop operasional pelabuhan RMK di kawasan Muara Belida, Muara Enim.
- Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Muara Enim, Sinergitas Antar Sektor Diperlukan
- Waspada Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejari Muara Enim Imbau Lapor Jika Ada Permintaan Proyek
- Cegah Lakalantas Pelajar, Dishub PALI Dapat Bantuan Bus Sekolah
Baca Juga
Pelabuhan itu mengangkut batubara yang berasal milik sejumlah IUP di Kabupaten Lahat, yang dibawa menggunakan kereta api Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) menuju Stasiun Simpang, sampai ke dermaga RMK.
Dampak baik dari penyetopan aktivitas pengangkutan Batubara oleh PT RMK, intensitas pengangkutan batubara melalu jalur kereta api Babaranjang menurun.
Pantauan Kantor Berita RMOLSumsel di Perlintasan Sebidang, di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dalam dua hari belakangan terlihat sepi antrean.
Lalu lintas kendaraan lancar karena tidak terjadi kemacetan menunggu kereta api Babaranjang melintas yang kerap menyebabkan antrean kendaraan, seperti biasanya.
Manager Humas PT KAI, Aida Suryanti saat dibincangi mengaku tidak terlalu mengetahui hal tersebut. Menurutnya, untuk aktivitas pengangkutan batubara menggunakan kereta api berlangsung seperti biasa. "Kalau soal aktivitas pengangkutan PT RMK Energy, silakan langsung ke mereka saja," kata Aida.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Karnadi mengatakan bahwa mengamati aktivitas pertambangan PT RMK sejak tahun lalu banyak sekali kasus yang menimpa perusahaan tersebut.
Mulai dari limbah, penyerobotan lahan dan penggarapan aset Pemkab Muara Enim, belum lama ini perusahaan tersebut juga disinyalir belum memiliki izin Amdal terkait aktivitas disempadan sungai.

Ini harus menjadi perhatian serius, Pemerintah haruslah menegakkan aturan sebagai mana yang berlaku seperti halnya Perda Kabupaten Muara Enim.
"Saya dukung apa yang dilakukan KLHK Dan DPRD Sumsel, hendaknya ketegasan itu juga diikuti oleh pemerintah daerah, investor tidak bisa sembarangan di Kabupaten ini," tegasnya.
Sementara itu, ditanya mengenai penyegelan terhadap aktivitas pengangkutan Batubara PT RMK Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa dirinya harus mengerti dulu konteksnya seperti apa.
"Saya belum melihat secara utuh dan jelas, namun kalau segel itu artinya merupakan pertimbangan pusat, apapun yang bersifat aturan tentu kita harus memback up selaku pemerintah daerah," katanya.
Disinggung mengenai Amdal, dirinya mengatakan sebelumnya belum bisa berkomentar karena belum mengetahui secara persis, karena belum mengecek "Saya baru tahu," ujarnya singkat.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan