Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.
- Kasus Korupsi Dana Sampah, Mantan Kadis dan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan jadi Tersangka
- Geledah Rutan Baturaja, Petugas Temukan Tisu Magic di Sel Tahanan
- Ditangkap Polisi, Kawanan Pencuri Besi Rel Kereta Api Reuni di Penjara
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, saat ini Zarof telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ucap Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kejagung sebelumnya telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Adapun tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada satu orang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur.
Sebagai tersangka penerima suap, para hakim itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tangkap Mantan Pejabat MA Kapuspenkum Bantah Cari Panggung
- Vonis Dodi Reza Alex Diperberat MA jadi Enam Tahun
- Terungkap dalam Persidangan, Walikota Bandar Lampung juga Titip Ponakan Masuk Unila