Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun bulan depan atau November 2021. Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga mengajukan nama calon pengganti ke DPR RI.
- Ramai Aksi Civitas Akademika Kritik Pemerintahan Presiden Jokowi, Surya Paloh: Tidak Boleh Diremehkan
- Ramai Civitas Akademika Kritik Pemerintah, Kepercayaan Publik ke Jokowi Mulai Terkikis
- Survey Elektabilitas Partai di Masa Pandemi, PDI Perjuangan Tetap Teratas
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima informasi pengajuan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi soal calon Panglima TNI.
"Belum, nanti kalau surpres panglima sudah masuk saya kasih tahu," ujar Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/10).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga memastikan, tidak ada komunikasi khusus dari DPR RI dengan Istana soal kapan surat itu akan dikirimkan.
"Kita sedang reses, sehingga belum ada komunikasi apapun di Kementerian Sekretaris Negara dan DPR," katanya.
Surprs Presiden Jokowi menjadi penting dinantikan oleh DPR RI. Pasalnya, nama calon Panglima TNI akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
Hingga saat ini, dua nama mengemuka akan diusulkan sebagai calon Panglima TNI. Mereka adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Dalam Pasal 13 ayat (5) UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mengangkat Panglima Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR RI.
Kemudian dalam Pasal 13 ayat (6) disebutkan bahwa persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Terbuka Jalan Erwin S Aldedharma untuk Duduk di Jabatan Panglima TNI
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat