Festival musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah orang pingsan akibat ricuh saat digelar di Istora Senayan, Jakarta berujung bui.
- Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun pada Tahun 2022 dari Sumsel, RMK Energy (RMKE) Hanya Salurkan Bantuan Seadanya untuk Warga Terdampak
- Mantan Plt Sekwan PALI Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korusi Pengelolaan Belanja Daerah
- Dua Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Berhasil Ditangkap
Baca Juga
Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang tersangka atas penyelenggaraan acara tersebut.
"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (5/11).
Adapun dua tersangka ini, berinisial HA dan DW. Penetapan sebagai tersangka lantaran keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab kisruhnya festival musik tersebut.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," demikian Komarudin.
- Sempat Ricuh, Warga Tuding Operasi Pasar Murah di Kayuagung OKI Tidak Tepat Sasaran
- Saat Menko Airlangga Janji ke Utamakan Kepentingan Warga Pulau Rempang
- Buntut Konser SID Ricuh, Polrestabes Palembang Tak Izinkan Lagi Konser Musik di Lapangan PTC Mall