Pemerintah dengan tegas melanggar peredaran lima jenis obat sirup di seluruh Apotek, lantaran menjadi penyebab gagal ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury).
- Hasil Kajian Tim Puskass: Gajah di Sumsel Makin Terusir dari Habitatnya
- Sumsel Pacu Ekspor Kopi Sriwijaya, UMKM Jadi Prioritas
- Mayoritas Calon Jemaah Haji Pagar Alam Perempuan, Baru Tiga Orang yang Sudah Pelunasan
Baca Juga
Kondisi itu dikeluhkan pengelola Apotek lantaran harus mengalami kerugian, usai adanya sejumlah razia obat sirup yang dilakukan pihak terkait, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Hal itu dikatakan Petugas Jaga Apotik Telaten Prima Sekayu, Monica yang mengaku pasca pelarangan obat sirup yang dapat berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut, omzet penjualan obat di apotik miliknya turun mencapai 30-40 persen.
"Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat sirup, meskipun hanya beberapa saja obat sirup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal," ungkapnya.
Ia mengaku, jenis obat-obatan sirup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan. "Setelah mendapatkan surat edaran, kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan," tuturnya.
Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat sirup turun drastis. "Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat syrup yang dilarang," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat syrup.
"Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat syrup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba," tandas dia.
- Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?
- Tak Ada Kasus Baru, Menkes Menyatakan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah Usai