Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Empat Lawang. Fauzan menegaskan bahwa pembayaran yang tertunda saat ini akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024.
- Pemkab OKU Keluarkan Surat Imbauan, Tempat hiburan dan Karaoke Dilarang Beroperasi Saat Ramadhan
- Truk Muatan Tanah Mundur dan Masuk ke Sungai di Musi Rawas
- Satpol PP Muratara Akan Tindak Tegas Hewan Ternak Berkeliaran di Jalinsum
Baca Juga
Dalam pernyataannya, Fauzan mengapresiasi dedikasi para TKS dan menyatakan tanggung jawab pemerintah untuk membayar hak-hak mereka. "Kami apresiasi apa yang telah dilakukan teman-teman TKS, mewakili pemerintah tentu kami akan bertanggung jawab akan pembayaran hak teman-teman semua," ujarnya.
Fauzan menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji TKS terjadi karena perencanaan APBD induk tahun 2023 hanya menganggarkan biaya TKS selama enam bulan, yaitu periode Januari-Juni 2023. Sementara, enam bulan berikutnya, periode Juli-Desember, dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023. Namun, melalui Perda APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan, telah dianggarkan pembayaran gaji TKS atau honorer untuk seluruh 12 bulan.
Fauzan menyampaikan, beberapa dinas sudah mengajukan pencairan gaji TKS atau honorer, dan mayoritas sudah menerima pembayaran. Namun, Bagian Umum dan Kepegawaian Setda Empat Lawang membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang.
Keterlambatan terjadi karena dana yang diharapkan dari transfer ke rekening kas daerah belum terealisasi hingga 29 Desember 2023. Fauzan bersama Hepy Safriani, Pj Sekda Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Empat Lawang, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pembayaran gaji TKS paling lambat pada akhir Januari 2024.
Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, menambahkan BPKAD sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pembayaran gaji TKS yang tertunda dijanjikan akan dilakukan penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang juga akan melakukan evaluasi kebijakan terkait TKS/Honorer untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. "Di tahun 2024 ini Pemda akan melakukan evaluasi terhadap TKS atau honorer dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keuangan daerah," ungkapnya,
"Kemungkinan bila formasi PPPK sudah mencukupi untuk mengisi pegawai teknis, maka sesuai instruksi pemerintah pusat, pemda tidak lagi menerima TKS atau honorer,"
- Empat Lawang Komitmen Perluas Lahan Sawah, Siap Jadi Lumbung Padi Sumsel
- Tuding Ada Politik Uang, Saksi HBA-Henny Enggan Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten
- Sinergi Pusat dan Daerah, Empat Lawang Genjot Produktivitas Pertanian