Penjelasan Pertamina Soal Kenaikan Harga Pertamax RON 92 

 Suasana pengisihan BBM di SPBU (humas Patra niaga)
Suasana pengisihan BBM di SPBU (humas Patra niaga)

Terhitung hari ini Sabtu (10/08/2024) Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Pertamax dari RP 13.500 menjadi Rp 14.000 atau naik rata - rata Rp 500 per liter pertamax BBM RON 92.


Kenaikan harga ini sudah berlaku sejak pukul 00.00 di seluruh SPBU terutama SPBU milik pertamina.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.

Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp. 14.000/liter harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp. 14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Nikho. Sabtu (10/08/2024)

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.

Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamltamina Call Center (PCC) 135.