Penjelasan Mengenai Status Apriyadi di Muba, Begini Perbedaan Pj dan Plh

Gubernur Sumsel Herman Deru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Musi Banyuasin (Muba), kepada Apriyadi, di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5)
Gubernur Sumsel Herman Deru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Musi Banyuasin (Muba), kepada Apriyadi, di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5)

Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Apriyadi sebagai Plh Bupati Musi Banyuasin (Muba), sementara di sisi lain Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah menunjuk Sekda Muba itu sebagai PJ Bupati. 


Deru beralasan, Apriyadi harus melengkapi beberapa administrasi sebelum kemudian dilantik kembali sebagai PJ Bupati hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati Muba. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara Plh dan PJ?

Berdasarkan mandat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024, bunyi Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016.

Diketahui, pemilihan kepada daerah (pilkada) yang akan digelar serentak pada 2024. Sebab itu pada tahun 2022 dan 2023 akan ada ratusan kepala daerah yang habis masa jabatnya.

Lantas apa saja syarat, tugas, dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah?

Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepada Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat Kepada Daerah adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat (Pj) punya tugas untuk menggantikan peran kepala daerah.

Sebagai syarat untuk dipilih menjadi Penjabat Kepala Daerah dapat dilihat dalam UU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa Penjabat daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan Riwayat jabatan, menduduki jabatan structural esselon I denga pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila: ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru, dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Musi Banyuasin (Muba), kepada Apriyadi, di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5). Mengatakan, dalam pengangkatan Pj Bupati ini terdapat beberapa mekanisme. 

Yakni, ada yang diusulkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), ada juga yang langsung ditunjuk oleh pusat (Kemendagri). 

"Pak Apriyadi ini sudah ditunjuk langsung oleh pusat," katanya.

lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya baru menyerahkan SK Plh karena beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dia pun meminta Apriyadi untuk segera memenuhi administrasi sebagai Pj Bupati, diantaranya DP3 sebagai dokumentasi bagi biro Otda dan Dirjen Otda. Kedua, Apriyadi harus mengusulkan Pj Sekda.

"Saya tunggu usulan untuk Pj Sekdanya," terangnya.

Jika administrasi tersebut lengkap. Maka, segera untuk melaporkan hal tersebut ke Pemprov Sumsel untuk dilantik menjadi Pj Bupati Muba. 

Sementara itu, Plh Bupati Muba, Apriyadi mengatakan setelah menerima SK Plh ini, dia pun segera berangkat ke Sekayu, Muba dan mulai melakukan konsolidasi ke jajaran dan juga melengkapi persyaratan. Karena itu, dia optimis persyaratan ini dapat segera dipenuhi.

"Saya tidak kecewa walaupun baru Plh. Apapun yang ditugaskan tentunya harus siap. Saya selaku yang diberikan mandat akan menjalankan ini dengan amanah," pungkasnya.