Kesadaran masyarakat Kabupaten OKU dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi, terutama saat adanya pogram pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dimulai pada Senin (18/9).
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall
Baca Juga
“Animo masyarakat membayar pajak cukup tinggi, ini terbukti di hari pertama jumlah masyarakat OKU yang membayar pajak mengalami peningkatan dari hari biasa,” ungkap Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark SE MSI, Selasa (20/8).
Pria yang akrab disapa Belly ini menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : 14 Tahun 2024, tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBN-KB II dan seterusnya serta penghapusan pajak progresif.
“Ada keringanan dalam PKB bagi masyarakat yang menunggak yakni cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan. Misalnya, menunggak pajak 4 tahun cukup bayar tunggakan pajak 1 tahun ditambah tahun berjalan,” jelasnya.
Selain itu, ada diskon 50 % untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif dan denda SWDKLJ.
“Jadi masyarakat yang kendaraannya masih berplat luar namun beroperasi di OKU, silahkan dimutasi dan balik nama, ada diskon 50 % jadi cukup bayar separuh,” imbaunya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Belly, dimulai sejak Senin (19/8/2024) 14 Desember 2024 mendatang atau selama 4 bulan.
“Silahkan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, pengurusan dan pembayaran pajak bisa dilakukan dikantor samsat langsung maupun di Mobil Samsat Keliling yang kita Operasinalkan dan siap jemput bola ke lokasi yang telah ditentukan,” imbau Belly lagi.
Program pemutihan ini, lanjutnya, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan. Kemudian program ini diberlakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang dan sesuai dengan hasil rakornas di Medan dari tim Pembina samsat nasional Penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak akan diberlakukan pada tahun 2025.
“Artinya ini tahun terakhir bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya agar terhindar dari penghapusan data kendaraan tersebut,” tegasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall