- Tunjuk Tim Kuasa Hukum, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Bakal Layangkan Gugatan Class Action
Baca Juga
PENGUMUMAN
GUGATAN CLASS ACTION/PERWAKILAN KELOMPOK
PAGUYUBAN PUTRA PUTRI PENSIUNAN PERTAMINA UNIT II PLAJU
VS
- PERTAMINA (Persero) cq PERTAMINA INTERNATIONAL REFINERY UNIT III PLAJU KOTA PALEMBANG
Sehubungan pengajuan Gugatan Class Action/Perwakilan Kelompok dengan perkara No.344/Pdt.G/2024/PNPlg telah diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang pada tanggal 11 Februari 2025, maka selanjutnya sesuai PERMA No.1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka telah diterima Pengumuman/Pemberitahuan kepada Para Pensiunan Pertamina/ahli waris pemilik tanah Kavling Pertamina Km.7 Sukarame Palembang dengan penjelasan sebagai berikut:
- Adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) cq. Pertamina International Refinery Unit III Plaju Kota Palembang (sebelumnya PN Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi - Pertamina Unit II Plaju) terhadap jual beli atas kredit Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina Unit II (Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina Unit II disingkat YP3) kepada pegawai P.N. Pertamina Unit II Plaju yang telah lunas akan tetapi objek tanah kavling Km 7 Sukarame Palembang tersebut ternyata tidak diurus dan dikelola dengan baik yang berakibat telah terjadi pembiaran dan bahkan tidak ada rasa tanggungjawab dari Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina Unit II Plaju termasuk didalamnya Pertamina Unit II saat itu selaku pendiri Yayasan hingga sampai hari ini yang berakibat para pegawai Pertamina Unit II (status sudah pensiun) dan ahli waris tidak dapat menikmati atau menempati kavling tersebut sebagaimana dijanjikan/diumumkan oleh pihak Sampai dengan saat ini pihak PT Pertamina (Persero) tidak bersedia mengakui tanggung jawab dan/atau memberikan ganti rugi atas penjualan objek tanah kavling Km.7 Sukarame tersebut.
- Dimohon para Pensiunan Pertamina/ahli waris dari pemilik tanah kavling Pertamina Km.7 Sukarame Palembang untuk segera mendaftar kepesertaan gugatan class action / perwakilan kelompok dengan menghubungi Kuasa Hukum /Tim Paguyuban di bawah ini:
- Arthulius,S.H. (HP: 08124871717)
- Hendro Setiabudi ,S.H.,M.H. (HP: 081398444044)
- Syaiful Anwar,S.E. (HP: 085382498109)
- Fauzan Saleh,S.H. (HP: 081274214601)
- Seluruh berkas pendaftaran kepesertaan gugatan class action / perwakilan kelompok tersebut agar dikirimkan ke alamat Sekretariat Paguyuban (Indomaret Bagus Kuning - Jl D.I. Panjaitan No.7 RT 001 RW 001 Kel. Bagus Kuning, Kec. Plaju, Kota Palembang, Kode pos 30266), selambat-lambatnya tanggal 22 Februari 2025.
- Jika ada peserta paguyuban yang sudah terdaftar dan mau keluar dari kepesertaan gugatan class action / perwakilan kelompok ini, dapat segera menghubungi nama-nama diatas untuk dilakukan pencatatan administrasi pendataan.
Demikian Pengumuman Class Action / Perwakilan Kelompok ini disampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Hormat kami,
Kantor Hukum Arthulius,S.H. & Rekan
(domisili: Jl Merdeka No.202 Kel.22 Ilir Bukit Kecil , Palembang)
- Pertamina RU III Plaju Digugat Ratusan Miliar oleh Anak Pensiunan: Tanah Kavlingan Jadi Masalah Hukum
- Tunjuk Tim Kuasa Hukum, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Bakal Layangkan Gugatan Class Action