Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin dan BPN Banyuasin, Kamis (15/6) melalukan pengukuran ulang tanah seluas kurang lebih 5100 meter persegi milik Affandi Udji di Jalan Poros Ampera Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang diduga diserobot Achmad Yani.
- Polsek Sako Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran di Palembang
- Touring dari Bali ke Danau Toba, Motor Bule Rusia Raib di Palembang
- Selain Ferdy Sambo, Hakim juga Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi
Baca Juga
Pengukuran ulang tanah ini turut disaksi Lurah Jakabaring Selatan Zahrudin S dan ketua RT, RW dan tentunya Affandi Udji selaku pemilik tanah.
Kepada wartawan Affandi Udji menceritakan tanah miliknya di Jalan Poros Ampera Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang diserobot, ia beli pada tahun 2014 dengan empat sertifikat.
Setelah dibeli, tanah memang dibiarkan kosong tidak urus namun selalu dalam pengawasan orang orangnya dibuatkan pondok akan tetapi pondok sudah dibongkar oleh mafia tanah hingga sudah dibangun beberapa bangunan ditanah miliknya.
"Sehingga pada tahun 2020 saya membuat laporan di Polres Banyuasin, laporan yang saya buat berproses beberapa saksi sudah diperiksa dan baru hari terlaksana pengukuran ulang dan pengembalian batas,"kata Affandi Udji.
Dikatakan Affandi dirinya tidak menyangka kalau diatas tanah miliknya sudah berdiri bangunan sebesar ini. Yang diketahui Affandi tanah seluas 5000 meter persegi tersebut miliknya ada sertifikatnya.
"Saya ini taat aturan dan taat hukum tidak saya tidak mau mengerahkan masa atau apapun, saya hanya menunggu proses laporan yang sudah saya buat di Polres Banyuasin saja sampai hari ini laporannya sudah berjalan tiga tahun,"ungkapnya.
Masih dikatakan Affandi, sebagai warga biasa dirinya meminta negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas laporannya di kepolisian jangan sampai mafia mafia tanah terus merajalela di Sumsel yang bisa berdampak buruk bagi iklim investasi di Sumsel.
"Nanti investor takut untuk berinvestasi di Sumsel karena hukum rimba semena mena mentang mentang dekat dengan orang yang berkuasa sehingga tanah milik orang diserobot dan diambil sampai didirikan bangunan. Alhamdulillah hari ini dari kepolisian Polres Banyuasin dan aparat pemerintahan disini hadir untuk melakukan pengembalian batas tanah milik saya,"tuturnya.
Dengan pengukuran ulang dan pengembalian batas hari ini, Affandi Udji meminta agar pihak kepolisian memasang police line di tanah miliknya yang telah diserobot dan dibangun oleh pelaku penyerobotan.
"Kita lihat saja hasil pengukuran dan pengembalian batas yang telah dilakukan BPN Banyuasin hari ini, dan beberapa keterangan pihak yang hadir hari ini menyatakan yang menyerobot tanah saya ini tidak memiliki sertifikat yang sah,"jelasnya.
Sementara itu, Koordinator pengukuran BPN Banyuasin Dedi Johan menerangkan BPN Banyuasin melalukan pengukuran ulang dan pengembalian batas turun berdasarkan permintaan dari Polres Banyuasin terhadap permohonan dari Affandi Udji berdasarkan permohonan yang diajukan luas tanah yang diukur ulang seluas setengah hektare.
"Untuk bersengketa antara siapa dengan siapa tanah tersebut BPN Banyuasin tidak mengetahui sampai sejelas itu. Karena tugas BPN hanya menindaklanjuti permohonan Polres Banyuasin untuk melakukan pengukuran ulang yang diajukan Affandi Udji," katanya.
Diakui Dedi Johan, kalau yang terdaftar resmi di BPN Banyuasin tanah yang diukur ulang ini milik Affandi Udji. Sedangkan untuk pihak penyerobot tanah apakah sudah terdaftar secara resmi di BPN Dedi enggan berkomentar.
"Pengukuran ulang dan pengembalian batas lahan ini hanya untuk memastikan apakah prodak yang dijadikan dasar memang benar apakah disini lokasinya. Untuk objek ini ada sengketa atau tidaknya masih menunggu proses yang akan datang,"jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan lahan yang diukur ulang oleh BPN Banyuasin dan pihaknya hari ini ada laporannya di Satreskrim Polres Banyuasin pada 2020 lalu yang dilaporkan Affandi Udji dan ini bagian tindaklanjutnya.
"Tujuan pengukuran ulang hari ini untuk menentukan sertifikat milik Affandi Udji apakah memang benar dititiknya disini. Untuk menentukan titik koordinatnya disini apakah bukan itu diluar kapasitas kami sebagai penyidik untuk menentukannya dari SHM yang ada makanya kami berkoordinasi sama BPN,"kata Harry.
Kenapa lama, proses pengukuran ulang ini, kata Harry sebenarnya kasus ini sudah berproses dan sudah berjalan hanya saja terkendala dari BPN karena Satreskrim Polres Banyuasin sudah lama menyurati BPN untuk melakukan pengukuran ulang tapi baru terlaksana hari ini.
"Kalaupun memang benar titik koordinatnya disini tanah miliknya Affandi Udji tentunya akan ada konsekuensi hukum bagi yang mendirikan bangunan diatas lahan milik orang,"tegasnya.
Lurah Jakabaring Selatan Zahrudin S menegaskan bangunan yang berdiri dilahan Jalan Poros Ampera Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang diukur ulang hari ini dipastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Untuk siapa pemilik tanahnya kami pihak kelurahan tidak mengetahui karena wilayah Jakabaring ini luas, yang pasti lebih mengetahuinya ada RT dan RW setempat karena sebelum pengajuan surat untuk ditingkatkan menjadi SHM harus melalui RT dulu baru ke kelurahan,"katanya.
- Dinilai Memprihatinkan, Pemkab Banyuasin Ajukan Bantuan Pembangunan Baru Dua Kantor Camat di Banyuasin
- Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembacokan di Rantau Bayur Banyuasin
- Angka Kemiskinan di Banyuasin Turun Jadi 9,58 Persen