Ratusan warga yang tinggal di RT 73, Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang menolak pengukuran ulang tanah yang akan dilakukan oleh ATR/BPN Kota Palembang, Kamis (9/1) pagi.
- Irigasi, Embung Hingga Asuransi Pertanian Diharapkan Bantu Petani Hadapi El Nino
- E-Sport Cabor Baru dengan Penghasilan Menggiurkan
- 12.222 KK di Muara Enim Jadi Korban Banjir, Berikut Daftarnya
Baca Juga
Pengukuran tanah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Ratna Juwita di Polda Sumsel atas klaim tanah seluas 16.900 meter persegi yang saat ini sudah dikuasai warga.
Warga menolak proses pengukuran lantaran telah membeli tanah tersebut dari Tjik Maimunah dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Surat Pengakuan Hak (SPH).
Pantauan di lokasi, warga menolak dengan menutup portal jalan serta memasang sejumlah poster bertuliskan penolakan. Sempat terjadi adu argumen antara Juwita dengan kuasa hukum dari warga, Titis Rachmawati.
Puluhan personel dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek SU II Palembang tampak berjaga di lokasi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Namun, dikarenakan kurang kondusif pihak ATR/BPN Kota Palembang memilih mundur dan membatalkan pengukuran.
Kuasa hukum warga, Titis Rachmawati mengatakan, warga sudah merasa resah dengan kasus sengketa tanah yang berlangsung sejak lama. Menurutnya, klaim Ratna Juwita atas kepemilikan tanah tersebut sangat tidak mendasar.
"Saudara Ratna juwita ini membeli tanah berdasarkan AJB yang dibeli dari almarhum Mansyur dari tahun 2015. Pecahannya ada di 8 Ulu bukan di 16 Ulu," katanya.
Oleh karena itu, tentunya warga disini semua menolaknya karena memang tidak tepat. Jika BPN mau kita cari di 8 Ulu karena disini jelas wilayah 16 Ulu.
"Syaratnya tidak terpenuhi juga, dia tidak membawa gambar ukur dari 216 yang awalnya, dan informasi GU juga hilang di BPN sana jadi kita juga curiga ada apa itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ratna Juwita mengatakan, sertifikat yang dimilikinya jauh lebih kuat dibanding SPH Tjik Maimunah 216 R dengan SPH yang dimiliki Maimunah keluaran 2012 .
"Yang kedua dia (Maimunah) PTUN-kan sertifikat saya akhirnya saya menang kasasi dan dia ditolak untuk PK lalu ketiga saya pidanakan Maimunah atas pemalsuan SPH diatas sertifikat yang diakui pemerintah," kata Ratna Juwita menjelaskan.
Ratna Juwita menambahkan, sudah diukur sidang lapangan tanahnya disitu. "BPN telah mengukur, waktu ada pengukuran di lapangan ada hadir polisi, jaksa, hakim juga hadir, kalian tidak komentar karena merasa menang ternyata kalian kalah," ungkap Ratna.
Ratna mengatakan, dasar surat yang dimiliki warga hanya punya surat SPH Tahun 2012 sementara Ratna mengaku punya SPH Tahun 1957. "Ada lima surat saya, warka saya lengkap dari 1957," tutupnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR