Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam menjadi salah satu fokus pembahasan Diskusi Kelompok Terpumpun, “Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam” sekaligus buka bersama Kerabat Kesultanan Palembang Darussalam di gedung Al Hijrah, Palembang, Senin (17/4) sore.
- Pemkot Palembang Bakal Keluarkan Perwali Lindungi Harta Karun di Sungai Musi
- Tekan Mobilitas Turunkan Kasus Aktif, Wali Kota Palembang Isyaratkan Buka Mall
- Menkes Akui Terjadi Kesalahan Dalam Input Data Pedulilindungi
Baca Juga
Diskusi itu menghadirkan narasumber akademisi hingga sejarahwan di Sumatera Selatan, begitu juga dengan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R M Fauwaz Diradja yang juga hadir dalam forum ini.
Menurutnya kegiatan ini merupakan sebagai bentuk untuk mengugah masyarakat suapaya benda cagar budaya yang ada di Palembang harus di lestarikan dan dijaga karena banyaknya nilai-nilai yang harus di pertahankan.
"Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wwasan kita terkait cagar budaya, dalam kesempatan ini kita berharap seluruh lapisan masyarakat lebih peduli dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya di Palembang," katanya.
Sementara itu pakar hukum dari Universitas Islam Neger Raden Fatah Palembang, Dr Jumanah SH MH menegaskan untuk aspek hukumnya pengrusakan cagar budaya itu dapat dituntut secara pidana.
"Kalau dalam pencurian dapat juga dituntut perdata dalam kepemilikannya , untuk pelestariannya cagar budaya harus di jaga secara bersama-sama dengan kerjasama antara masyarakat, pihak-pihak yang berwenang yang mencakup masalah cagar budaya," jelasnya.
Sejarahwan Kemas Ar Panji menilai pengrusakan cagar budaya yang terjadi di Palembang ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Karena cagar budaya yang menyangkut nilai suatu budaya merupakan hal yang penting bagi seluruh masyarakat.
"Tidak ada cerita cagar budaya itu di rusak, harusnya itu dijaga dan dilestarikan untuk generasi yang akan datang. Karena budaya ini merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Maka wajar jika ada yang merusak suatu cagar budaya harus dituntut secara pidana," pungkasnya.