Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Empat Lawang: Kita akan Kelabakan

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Penghapusan tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023 terus menuai polemik. Setiap Pemerintah daerah pun berbeda menyikapi persoalan ini.


Seperti halnya Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad yang menilai kebijakan ini akan sedikit merepotkan. Karena di beberapa bidang, tenaga honorer masih sangat diperlukan.  

“Saya sebagai Bupati, yang paham betul situasi di daerah, banyak hal yang mungkin apa yang dikatakan pak Menteri kami paham. Tapi kita harus menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Bayangkan model di Empat Lawang, kalau tidak pakai tenaga honorer dan mengandalkan PPPK dan PNS yang masuk kategori ASN itu pasti kelabakan. Satu contoh bagian Tata Pemerintahan  Sekretariat Daerah Pemkab Empat Lawang, itu PNS-nya ada empat, satu Kabag, tiga Kasubag, tidak ada staf,” kata Joncik, Senin (24/1).

Joncik menyampaikan, pegawai kontrak atau honorer proses tes masuknya hampir sama dengan tes masuk PNS yang tidak mudah dengan kriteria dan syarat tertentu.

“Sembari menunggu PPPK umum itu, pasti menumpuk kalau tidak mengadakan tenaga honorer. Kalau nanti di 2023 semua TKS dihapus, pasti menumpuk. Tugas bagian Tata Pemerintahan itu luar biasa berkaitan dengan LKPJ Bupati setiap tahun. Lalu berkaitan dengan tapal batas desa. Tapal batas daerah itu Tupoksi mereka yang hanya empat orang di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Joncik.

Menurut Joncik, tanpa didukung tenaga honorer dan TKS, maka mustahil bisa jalan pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang.

“Ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah pusat melalui Menpan RI pasti kita patuhi, tapi dengan ada pengecualian-pengecualian, seperti untuk tenaga kebersihan itu outsourcing. Tapi untuk tenaga menyiapkan pekerjaan di bidang itu tidak mungkin kita outsorcing-kan,” tuturnya.

Joncik pun berkeyakinan, persoalan yang sama juga terjadi di daerah lain.

“Sampai sekarang ada 1.000 lebih tenaga honorer di Kabupaten Empat Lawang, itu di luar guru. Kalau guru honorer kita 2.100 orang yang tiap bulan dapat insentif Rp150 ribu,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.