Penggeledahan di Dinas PUPR Muba: Ketika Jalan Panjang Rp200 Miliar Berujung di Meja KPK

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin/ist
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin/ist

Matahari belum tinggi ketika sebuah iring-iringan mobil hitam Kijang Inova memasuki halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa pagi, (4/3/2025)


Sejumlah pegawai yang baru saja memulai aktivitas mendadak terhenti. Suasana kantor yang biasanya sibuk dengan laporan proyek dan administrasi pembangunan berubah tegang. Puluhan polisi berjaga, sementara lebih dari sepuluh orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun dari mobil mereka.

Dengan langkah cepat dan wajah serius, mereka langsung menuju dua ruangan: ruang Kepala Dinas dan ruang Bendahara. "Ya sempat kaget dan sempat berhenti sejenak setelah kami ketahui ada penggeledahan dari KPK," ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sepanjang 57,90 km ini menelan yang anggaran sebesar Rp 200 miliar yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Muba melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), perusahaan milik negara (BUMN) .

Proyek tahun 2018-2019 ini mencakup beberapa ruas jalan strategis, di antaranya Tebing Bulang – KM 11 – Jirak, Jirak – Talang Mandung, Jirak – Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang – Simpang Rukun Rahayu, yang pekerjaannya dipercayakan kepada kontraktor gabungan Conbloc Infratecno dan Istaka Karya.

Namun, di balik ratusan miliar rupiah nilai proyek tersebut, muncul pertanyaan apakah proyek ini benar-benar berjalan sesuai rencana? Atau ada sesuatu yang disembunyikan?

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Alva Elan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK. "Ya, benar. Mereka menggeledah dua ruangan, yakni ruang kepala dinas dan ruang bendahara," ujar Alva.

Meski demikian, ia menyebut bahwa tim KPK tidak membawa berkas atau barang elektronik tambahan dari penggeledahan tersebut. "Untuk teknisnya, kami tidak tahu pasti karena saya tidak terlibat dalam kejadian ini," tambahnya.

Dari pantauan, setelah sekitar tiga jam menyisir kantor PUPR, tim KPK beranjak dari lokasi. Namun, mereka tidak langsung kembali ke Jakarta. Destinasi berikutnya adalah gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Muba.

Langkah KPK ini menandakan bahwa kasus ini bukan sekadar isu biasa. Ada sesuatu yang dicari, ada aliran dana yang ingin ditelusuri.  Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil penggeledahan dan kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.