Arus mudik Idul Fitri 1445 H, beberapa lokasi rawan macet, terutama di pintu perlintasan Kereta Api (KA) akibat aktivitas yang diangkut melalui jalur Kareta Api, Senin (8/4).
- Lonjakan Penumpang, LRT Sumsel Layani 31 Ribu Lebih Pelanggan pada Hari Keempat Lebaran
- Petugas PJL Achmad Harisman, Siaga Tanpa Lelah untuk Keselamatan Pengguna Jalan
- Puncak Arus Mudik Lebaran, Bandara SMB II Palembang Siapkan 121 Penerbangan Tambahan
Baca Juga
Mengantisipasi hal itu, polres Muara Enim mengingatkan pengendara agar untuk tertib dan teratur dalam mengemudikan kendaraan dengan 500 meter mendekati perlintasan sebidang Kereta Api (KA) pengendara dilarang saling mendahului.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menerangkan, personil Polres Muara Enim melakukan pengaturan di jalur perlintasan kereta api yang berada di Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang serta kecelakaan di area tersebut lantaran adanya kereta api yang melintas,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, ia mengimbau kepada pengguna jalan agar menghargai dan menghormati pengguna jalan lain, agar terwujud lalu lintas yang aman, nyaman, tertib dan lancar.
Pengendara bijak, kata dia, selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hindari berkendara dengan kecepatan berlebihan, Ingat keluarga menanti di rumah.
"Kami juga mengimbau apabila mendekati perlintasan sebidang / Rel kereta Api lebih kurang 500 meter untuk tidak saling mendahului dan tetap berjalan pada julurnya, agar tidak terjadi kemacetan yang cukup panjang," tegasnya.
Dirinya juga berpesan kepada para pengendara untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta api, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa nantinya.
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
- Majelis Hakim Vonis Bobi Candra 4 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Ajukan Banding