Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho. (ist/rmolsumsel.id)

Wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mendapat tanggapan dari DPRD Sumsel.


Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, menilai bahwa kebijakan ini perlu diatur dengan jelas agar tidak mengganggu proses perkuliahan.  

Ridho mengaku belum mengetahui secara pasti teknis pelaksanaan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. “Izin tambang ini diberikan kepada lembaga-lembaga. Sebelumnya untuk organisasi keagamaan, sekarang hak tambang diberikan kepada lembaga pendidikan, perguruan tinggi. Kita perlu mengetahui sejauh mana pelaksanaannya,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Rabu (29/1).  

Ia menyarankan agar perguruan tinggi yang mendapatkan izin tambang bekerja sama dengan pihak yang memiliki pengalaman di bidang pertambangan. "Kalau yang mengelola tambang dari A sampai Z itu dilakukan kampus, saya kira akan mengganggu proses perkuliahan. Tidak mungkin itu dilakukan sepenuhnya oleh kampus. Namun, teori dan inovasi dari perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi tambang yang lebih efektif," jelasnya. 

Ridho juga menegaskan kebijakan tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang jelas di lapangan. Menurutnya, kebijakan pemerintah memberikan hak atau izin tambang kepada perguruan tinggi tidak boleh berhenti hanya pada pemberian izin, melainkan harus dilengkapi dengan panduan pelaksanaan.  

“Harus jelas batasan pengelolaan tambang ini, mulai dari mana hingga ke mana. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan,” tutupnya.  

Revisi UU Minerba ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memasukkan pasal yang memungkinkan perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).