Pengedar Sabu di Empat Lawang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.


Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A-23/VII/2024/Spkt. Sat Resnarkoba/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra SIK, melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, menjelaskan bahwa pelaku bernama Andika Julian alias Dika (30 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kotak rokok dengan berat bruto 1,15 gram," kata Salpia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Karang Dapo Lama sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan patroli, tim melihat seorang pria mencurigakan yang membuang sebuah kotak rokok di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 11 paket sabu di dalam kotak rokok tersebut.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Salpia.