Pengangguran di Lubuklinggau Ditangkap Simpan 94 Butir Pil Ekstasi

Barang bukti yang diamankan/ist
Barang bukti yang diamankan/ist

Seorang pria pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Lukman alias Mecing (32) ditangkap Polisi lantaran menjalani bisnis narkotika dengan menjadi kurir. Diamankan pula barang bukti narkoba diduga jenis pil ekstasi dengan total 94 butir. 


Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba AKP Nopera mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan 10 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan tulisan Kenzo berat 4,04 gram. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku," kata Kasat Narkoba pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Tak sampai disitu, Polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Kali ini Polisi mendatangi tempat kontrakan pelaku di Jalan Kenanga I Sedap Malam', Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Hasil pengembangan di kontrakan tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 plastik klip berisikan 84 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

"Total barang bukti yang diamankan 94 butir diduga narkoba jenis pil ekstasi," bebernya. 

Diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok, 1 tas laptop, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BD 6897 CG. 

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.