Niko Mauris NB (25) yang merupakan pengamen jalanan ini diringkus Unit Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang usai melancarkan aksinya mencuri dua dus keramik di rumah Ahmad Sazili (52) yang tak lain tetangganya sendiri.
- 15 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Maut Transjakarta
- Polrestabes Palembang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 1395 Butir Ekstasi
- Alex Noerdin dan Muddai Madang Batal Hadiri Sidang Offline
Baca Juga
Pelaku ini ditangkap saat tengah mengamen di depan Hotel Novotel di Jalan R Soekamto, Palembang, Sabtu (1/1).
Kejadian ini berawal saat pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian, tiga rekan pelaku (DPO) yang berinisial Hn, Dd dan An datang dan mengajaknya mencuri rumah korban. Lantaran, rumah tetangganya tengah kosong. “Dd yang ngajak karena dio tahu rumah tetanggo aku tu kosong,” aku tersangka Niko saat dihadirkan rilis di Mapolsek IT II, Senin (3/1).
Tersangka mengaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah. Kemudian, dia dan rekannya mencokel pagar dengan kayu hingga terlepas. Tak hanya itu, dia dan rekannya juga mengambil dua dus keramik yang belum terpakai. Dia mengakui jika aksi pencurian ini sudah dilakukannya untuk keempat kali di rumah korban. Karena memang sering kosong. "Hasilnyo aku pakai untuk mecukupi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar uang kontrakan rumah," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka ini memang merupakan anggota sindikat pencurian rumah kosong dan sering beraksi di wilayah Polsek IT II. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR