Pengamat Sebut Demokrasi di Empat Lawang Masih Hidup, PSU Memberi Kesempatan Rakyat Pilih Bupati Baru

Pengamat Politik Ade Indra Chaniago/Dokumen
Pengamat Politik Ade Indra Chaniago/Dokumen

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap KPU Kabupaten Empat Lawang, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menyatakan rasa syukur dan mengapresiasi keputusan tersebut.


Menurut Ade, putusan tersebut menegaskan bahwa demokrasi di Kabupaten Empat Lawang masih berjalan dengan baik. Dugaan adanya persekongkolan antara pihak penyelenggara dengan calon tunggal dibantah oleh hakim Konstitusi.

“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Dalam dua bulan ke depan, mereka akan memiliki kesempatan untuk memilih Bupati yang baru. Jadi, saya berharap masyarakat yang akan mengikuti pemilihan ulang ini bisa lebih rasional dalam menentukan pilihannya,” ujarnya dihubungi, Selasa (25/2). 

Menurutnya, keputusan MK ini penting sebagai ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan harapan mereka. Terlebih, Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini tidak akan ada lagi calon tunggal, dan pasangan Joncik Muhammad akan menghadapi pesaing, HBA, dalam kontestasi tersebut.

“Ini adalah momen penting bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk memilih Bupati baru. Kali ini, pasangan Joncik tidak lagi berhadapan dengan kotak kosong,” tambah Ade.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terkait penetapan hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut mencakup tiga keputusan KPU yang dibatalkan, yaitu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024, penetapan pasangan peserta Pilkada pada 22 September 2024, dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya ini menyatakan bahwa KPU Empat Lawang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih antara dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.

PSU akan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang tercatat pada 27 November 2024.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan MK.

“Kami akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya, dan akan kami jalankan sesuai dengan putusan MK,” ujar Andika.