Febriansyah alias Otong (20) telah diamankan di Polsek Gandus setelah peluru senapan anginnya menyasar kelopak mata Fahri Iskandar (14) pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.
- Sepekan Dirawat, Fahri Pelajar MTs yang Tertembak Senapan Angin Tewas Usai Pendarahan di Otak
Baca Juga
Korban Fahri Iskandar menghembuskan nafas terakhir Kamis 5 Januari 2023 setelah menjalani perawatan delapan hari di RS Mohammad Hoesin Palembang.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan kejadian penembakan salah sasaran terjadi di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid Kecamatan Gandus yang membuat korban Fahri Iskandar meninggal dunia.
"Pelakunya Febriansyah alias Otong kami amankan tidak lama setelah kejadian beserta satu pucuk senapan angin,"katanya kepada wartawan Jumat (6/1/2023).
Dijelaskan Wanda, saat kejadian pelaku awalnya ingin menembak burung di lokasi kejadian. Korban kebetulan saat itu sedang bermain sepak bola. Bukanya mengenai burung peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban sehingga harus dilarikan ke RS.
"Setelah menjalani perawatan selama delapan di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia kemarin,"ucapnya.
Bernard menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku kalau senapan angin tersebut ia pinjam dari temannya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku saat itu ia memang sedang menembak burung tidak jauh dari kediamannya. Ketika akan menembak burung ternyata meleset dan mengenai korban yang saat itu sedang bermain bola.
"Memang sering cari burung disana karena banyak, setelah dapat burungnya dimakan untuk lauk di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tahu kalau peluru saya terkena korban, " ungkapnya.
Senapan angin tersebut baru dipegang pelaku sekitar satu bulan ini, senapan itu ia meminjam dari temanya yang juga suka menembak burung.
"Hanya sekedar hobi saja pak saya menembak burung, itu saja senapannya meminjam ke teman yang sama sama hobi, " ujarnya
Dirinya pun menyesal atas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada pihak keluarga, kejadian itu pun memang tidak ada kesengajaan sama sekali. Apa lagi korban sudah meninggal dunia.
"Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri," sesalnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(fz)
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR