Ruslan (48) warga OKI dan Suparzi (40) warga OKU Timur, anggota komplotan perampok yang sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur Musi Banyuasin, akhirnya meringkuk di dalam penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Muba.
- Pelaku Perampokan yang Kerap Beraksi di Jalintim Muba Ternyata Komplotan Residivis
- Terungkap! Fakta Dibalik Penangkapan Komplotan Perampok Sadis di Jalintim Muba
- Ultimatum Anggota Komplotan Rampok Jalintim Muba, Kapolres: Tak Serahkan Diri, Tindakan Tegas Terukur Diberi
Baca Juga
Saat ditangkap, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dalam penuturannya, tersangka Suparzi mengatakan, dirinya telah beberapa kali melakukan perampokan yang dipimpin Hairudin alias Toni (Meninggal dunia saat dalam penangkapan).
"Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang ikan. Tapi jika ada panggilan untuk merampok, ya saya ikut," ujar dia.
Saat beraksi, sambung Suparzi, dirinya berperan sebagai eksekutor yang bertugas mengamankan korban. "Semuanya dipersiapkan oleh Toni, mulai dari target, rencana, hingga waktu eksekusi. Kita hanya jalani saja," ujar pria yang masuk dalam DPO ini.
Suparzi yang ditangkap saat berada di Tegal Mulyo, OKI ini menuturkan selain di Musi Banyuasin, dirinya juga ikut melakukan perampokan di Provinsi Jambi dengan komplotan yang sama.
"Saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp 2,6 juta rupiah," ucap dia.
Sementara, tersangka Ruslan mengatakan, dirinya merampok atas ajakan Toni dan memiliki tugas sebagai eksekutor lapangan. "Dari hasilnya beragam, untuk yang di Sungai Lilin Muba saya mendapat uang Rp3 juta," jelas dia.
Sementara, Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma mengatakan, kedua tersangka yang telah menjadi DPO sejak lama di tangkap di tempat yang berbeda.
"Tersangka SI ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka RS ditangkap di Tegal Mulyo OKI. Kedua nya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.
"Keduan tersangka ini merupakan kelompok Toni Cs yang berhasil kita tangkap pada Juli lalu. Mereka ini spesialis rampok antar provinsi dan bertugas sebagai eksekutor," kata dia.
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa di lumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa di selamatkan.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi