Pengadu tidak hadir, Sidang Pemeriksaan Bawaslu Musi Rawas Diskors

sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana yang dilakukan secara virtual. (dok. Humas DKPP)
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana yang dilakukan secara virtual. (dok. Humas DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2023, Jumat (17/3/2023) pukul 14.00 WIB.


Perkara ini diadukan oleh Dahli Saptini. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana.

Dahli Saptini mendalilkan, Oktureni masih tercatat sebagai Anggota Partai Republik pada 2017, atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Ia menemukan kesesuaian data NIK, tempat, dan tanggal lahir serta alamat Oktureni setelah melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Musi Rawas.

Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. Namun, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

"Pukul 10.00 WIB bagian persidangan menelpon pihak Pengadu, setelah dikonfirmasi, ada pihak keluarga yang meninggal, karena alasan itu mungkin pihak pengadu tidak hadir," Ujar Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, dalam siaran pers yang diterima kantor berita RMOLSumsel.id, Sabtu (18/3).

Selanjutnya Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan dan akan menjadwalkan kembali untuk sidang kedua.

"Sidang Pemeriksaan dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/II/2023, ditunda sampai dengan pemberitahuan kedua," imbuhnya.

Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Elia Susilawati (Unsur KPU) dan H. Hasyim (Unsur KPU). (Ril)