Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
Baca Juga
Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding tersebut pada Rabu siang (12/4). Sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Para terdakwa terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Di tahap PN Jakarta Selatan, Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
- KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil
- PSSI Ingin Jakarta Jadi Motor Penggerak Pembinaan Sepakbola Sejak Dini
- Masih Ngotot Dua Putaran, Relawan Siap All Out Menangkan RK-Suswono