Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Lahan Basah Korupsi, Kemendagri Sempurnakan e-Katalog

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memberikan keterangan seputar pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa Pemda. (Kemendagri/rmolsumsel.id)
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memberikan keterangan seputar pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa Pemda. (Kemendagri/rmolsumsel.id)

Data dari KPK menyebutkan 70 persen korupsi di Pemerintah daerah terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Kementerian Dalam Negeri pun tak tinggal diam untuk mencegah praktik korupsi tersebut.


“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan,” ujar Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Lampung, Selasa (26/4).

Menurut Suhajar, sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.

“Saat ini Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut,” katanya.