Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kabar tuntutan hukuman mati dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Munarman, Azis Yanuar atas berita-berita yang menyebut bahwa kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Hoax," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (3/2).
Apalagi disebutkan bahwa Munarman dituntut hukuman mati karena merupakan salah satu petinggi di FPI.
"Itu hoax yang kalau dilakukan Edy Mulyadi dan HRS (Habib Rizieq Shihab) bisa dipidana," kata Azis.
Padahal kata Azis, agenda persidangan terdakwa Munarman masih pembuktian keterangan para saksi dari JPU. Sehingga, agenda persidangan pembacaan tuntutan JPU masih lama waktunya.
"Agenda (sidang) masih saksi dari JPU," pungkas Azis.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Beredar Hasil Survei Palsu Terkait Pilkada PALI, Bawaslu Ingatkan Masyarakat Waspada Hoax
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara