Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim mendadak ramai pada Senin (2/12). Penyebabnya adalah kehadiran pengacara ternama ibu kota, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin didampingi Komisioner Koordinator Pelanggaran dan Datin.
- Jangkau Sekolah Terpencil, Disperpusip Muratara Kini Punya Motor Pusling
- Polda Sumsel Bentuk Lima Kampung Tangguh Anti Narkoba di Lubuklinggau
- Pemkab Banyuasin Bakal Normalisasi Sungai Boom Berlian untuk Atasi Banjir
Baca Juga
Kedatangan OC Kaligis sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 H. Nasrun Umar dan Lia Anggraeni (HNU-LIA), untuk melaporkan dugaan indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim tahun 2024.
Pengacara kondang ini juga menyampaikan salinan laporan indikasi pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.
Dalam keterangannya, OC Kaligis menjelaskan, pihaknya mengajukan laporan terkait indikasi manipulasi dan pelanggaran yang diduga mempengaruhi hasil Pilkada. Laporan bernomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 tersebut mencakup sejumlah dugaan kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui Surat No 1004/OCK.XII/2024, agar Laporan No. 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 tersebut dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut ada hubungannya dengan Hasil Pilkada yang berjalan," ujarnya.
Adapun indikasi kecurangan/pelanggaran yang terjadi yang dilaporkan diantaranya terkait manipulasi hasil perhitungan suara pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saat dilakukan perhitungan suara Bakal Calon Bupati Muara Enim tahun 2024-2029 di TPS Wilayah Kabupaten Muara Enim telah terjadi mati lampu PLN sebanyak 2 kali sekitar jam 19.00 WIB, dimana setelah kejadian mati lampu tersebut jumlah suara yang ada di beberapa TPS ada terjadi perubahan jumlah suara signifikan, sehingga pasangan nomor urut 3 HNU - LIA telah dirugikan.
Kejadian tersebut menyebabkan jumlah suara yang ada di beberapa TPS ada terjadi perubahan yang signifikan, sehingga pasangan nomor urut 3 HNU-LIA telah dirugikan. Padahal sebelum peristiwa mati lampu tersebut terjadi, posisi Paslon Nomor Urut 03 HNU-LIA masih unggul sekitar 3% diatas Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni
Dengan kejadian tersebut telah terjadi perbedaan data C1 di beberapa TPS antara lain di wilayah TPS 002 Kelurahan Tungkal dan TPS 008 Desa Ujan Mas Lama sehingga merugikan Paslon Nomor Urut 3 HNU-LIA.
Kemudian, rekap C-1 tidak ada tandatangan saksi pada laporan rekap C-1 di beberapa TPS khususnya di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara enim, Ujan Mas, Rambang Niru yang ada di Kabupaten Muara Enim tidak ada tanda tangan saksi Paslon No 3.
Selanjutnya, pihaknya juga mengidentifikasi sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu di beberapa TPS, yang diduga melakukan pengarahan untuk memilih pasangan calon tertentu. Hal ini dibuktikan dengan adanya kemenangan 99% dari pasangan calon nomor urut 2 di Lapas Muara Enim.
Diduga Calon Pasangan Nomor Urut 02 dan atau Tim Pemenangan Calon Pasangan No. Urut 02 telah melakukan intervensi kepada petinggi Lapas dan calon pemilih di Lapas Muara Enim, sehingga mempengaruhi suara pemilih yang berujung 99% suara diperoleh oleh Calon Pasangan Nomor Urut 02.
Jumlah Pemilih Golput tiba-tiba mengalami penurunan, dimana jumlah pemilih golput mengalami penurunan drastis secara tiba-tiba dari data rekapitulasi "real time" yang ditampilkan.
Lanjutnya, surat suara di Lapas Muara Enim 99% dimenangkan oleh calon pasangan nomor urut 02. Diduga Calon Pasangan Nomor Urut 02 dan atau Tim Pemenangan Calon Pasangan No. Urut 02 telah melakukan intervensi kepada petinggi Lapas dan calon pemilih di Lapas Muara Enim, sehingga mempengaruhi suara pemilih yang berujung 99% suara diperoleh oleh Calon Pasangan Nomor Urut 02.
Selain itu, berdasarkan informasi diperoleh pihaknya, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPU Muara Enim dan jajarannya. Diduga kuat Ketua KPU Kabupaten Muara Enim dengan kewenangannya melakukan intervensi dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dengan memanipulasi unggahan data Si Rekap.
"Bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran didalam proses pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Muara Enim yang berujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil Pilkada," tegasnya.
OC Kaligis menegaskan bahwa seluruh data dan bukti yang terkumpul akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu agar laporan ini ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan hasil Pilkada," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kliennya, pasangan HNU-LIA, merasa sangat dirugikan akibat dugaan pelanggaran tersebut. "Kami yakin, berdasarkan survei sebelum pemungutan suara, HNU-LIA adalah pasangan terkuat. Namun, sejumlah insiden, seperti mati lampu, mengubah hasil signifikan," tambahnya.
Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari OC Kaligis. "Secara garis besar laporan ini mencakup indikasi ketidaksesuaian tanda tangan saksi pada dokumen rekap C1. Kami akan mempelajari laporan ini secara mendalam," ujarnya.
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- OC Kaligis Sebut Pemilih Siluman Hingga Tanda Tangan Palsu Ditemukan di Pilkada Muara Enim
- Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Muara Enim, Paslon Edison-Sumarni Unggul dengan 114.258 Suara