Upah Minimum Kabupaten Muara Enim hingga kini belum bisa diumumkan. Sebab, Pemkab Muara Enim masih menunggu SK Gubernur Sumsel paling lambat 7 Desember 2022 mendatang.
- UMK 2023 Telah Ditetapkan, Perusahaan di Muba Diminta Taati Aturan
- UMK Muara Enim Naik jadi Rp3,5 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi
- Sah! UMK Muba Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berlaku 1 Januari 2023
Baca Juga
"Kami belum bisa rilis sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain," ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Rabu (30/11).
Menurut Siti Herawati, pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim. Dan sesuai aturan paling lama tujuh hari UMK tersebut memang sudah harus ada.
"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa rilis. Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi," ujarnya.
Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini. Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan pada Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022.
"Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan," ujarnya.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono menambahkan, untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24, UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445.
Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021 atau tidak mengalami kenaikan karena adanya Covid-19 yang menganggu aktivitas perekonomian.
"Namun diperkirakan, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan," ucap dia.
Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah ke atas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang diterima pegawai.
"Bagi karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28