Penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) hingga saat ini masih menjadi keluhan di banyak daerah di Indonesia. Hal ini dinilai tentunya dapat merugikan pelaku investasi.
- PLN Bengkulu Jalin Sinergi dengan Ombudsman untuk Tingkatkan Layanan Publik
- Ombudsman: Penundaan Pengangkatan CASN Ganggu Layanan Publik
- Ribuan Pendamping Desa Pecatan Kemendes Mengadu ke Ombudsman
Baca Juga
Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (24/9).
Karena itu, hal ini perlu diantisipasi. Apalagi terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di tataran lapangan. Tercatat sejak Agustus hingga September 2021 sudah sekitar 300 ribu NIB yang telah diterbitkan.
Dengan kondisi ini, maka cenderung terjadinya pengabaian kepatuhan terhadap ketertiban, keamanan lingkungan dan konsumen. Padahal, OSS RBA ini diharapkan menjadi solusi atas masalah perizinan berusaha.
Jika terus didera ketidakpastian maka implementasi bisa beralih menjadi Save Our Soul (SOS) yang artinya selamatkan jiwa kami.
"Ini sinyal darurat bagi pelaku investasi," tutupnya.
- PLN Bengkulu Jalin Sinergi dengan Ombudsman untuk Tingkatkan Layanan Publik
- Ombudsman: Penundaan Pengangkatan CASN Ganggu Layanan Publik
- Ribuan Pendamping Desa Pecatan Kemendes Mengadu ke Ombudsman