Penolakan atas penerapan asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bermunculan karena akan merugikan berbagai pihak.
- Anies Baswedan Apresiasi Gagasan Islam Tengah Zulkifli Hasan
- Gugat PT Musi Prima Coal dan Sindikasinya Rp2 Triliun, Kawali Siap Bagikan Untuk Masyarakat Tiga Kabupaten
- PKS Dukung Pembentukan Pansus Tambang Bahlil
Baca Juga
Demikian disampaikan pakar hukum Eki Wijaya Pratama saat menggelar seminar nasional di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten.
“Penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Eki.
Menurut Eki, jika asas dominus litis diterapkan maka kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak mana pun.
“Malah blunder nantinya. Soalnya ini kan keputusan diambil sepihak oleh jaksa," kata Eki.
Eki mencontohkan apabila kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana, tapi jaksa justru memutuskan kasus tersebut diberhentikan, maka hal itu jelas akan merugikan semua pihak.
Hal senada dikatakan akademisi UIN SMH Banten, Dedi Sunardi. Menurutnya, penerapan asas dominus litis justru akan berdampak pada proses penegakan kasus hukum yang tidak transparan.
“Yang jadi kekhawatiran kami ini kasus besar. Yang kemudian ditangani oleh jaksa yang tidak kredibel maka hancur sudah hukum di negeri kita,” kata Dedi.
- Polda Sumbar Didorong segera Limpahkan Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
- Alexander Marwata Ungkap Dumas Dugaan Korupsi Kementan Mandek di Tangan Karyoto dan Endar Prihantoro
- Kasus Cabul Terhadap Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka