Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka

iga anggota kepolisian yang gugur saat menggerebek tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung/ist
iga anggota kepolisian yang gugur saat menggerebek tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung/ist

Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang terjadi pada 17 Maret 2025.


Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Eka Wijaya Permana.

Kedua tersangka, yakni Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL, dijerat dengan pasal berbeda.

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, akan kami kenakan juga Undang-Undang Darurat,” tambah Eka.

Eka menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” ujarnya.