Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang terjadi pada 17 Maret 2025.
- Hasil Forensik: Tiga Polisi Way Kanan Terkena Peluru Kaliber 5,56 mm
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Ungkap Kasus Penembak di Way Kanan
Baca Juga
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).
“Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Eka Wijaya Permana.
Kedua tersangka, yakni Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL, dijerat dengan pasal berbeda.
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, akan kami kenakan juga Undang-Undang Darurat,” tambah Eka.
Eka menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” ujarnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- Hasil Forensik: Tiga Polisi Way Kanan Terkena Peluru Kaliber 5,56 mm