Penelitian Synergy Policies Ungkap Peserta JKN Sulit Akses Layanan  

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melahirkan sistem JKN mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia/Net
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melahirkan sistem JKN mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia/Net

Lembaga Penelitian Synergy Policies mengemukakan, masih terdapat hambatan struktural yang menghalangi warga untuk untuk mengakses manfaat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah beroperasi sejak 2014.  


Penelitian terbaru Synergy Policies ini mendapat dukungan Alliance for Health Policy and System Research WHO, sebagaimana keterangan yang diterima redaksi Rabu, (9/6).

Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di delapan kabupaten/kota di empat provinsi di tanah air. Hasilnya ditemukan bahwa peserta JKN mengalami kesulitan berlapis yang menghambat aksesibilitas layanan JKN seperti yang sudah dijanjikan ke publik.

"Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif. Sistem JKN belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan," begitu pernyataan yang dipaparkan oleh tim Peneliti dari Synergy Policies dalam keterangan yang sama.

Selain itu, masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN. Beban akses itu lebih berat ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, kesulitan dalam berekspresi, dan memiliki masalah data kependudukan.

Keadaan tersebut membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik. Mereka menjadi semakin tertekan ketika berada di dalam situasi kedaruratan kesehatan karena mengalami hambatan komunikasi dengan pihak rumah sakit sehingga semakin tidak berdaya.

Ketidakberdayaan itu semakin menekan kuat ketika masalah struktural administrasi kependudukan menimbulkan masalah langsung atau tidak langsung dengan kartu JKN-KIS. Selain itu, masalah struktural lain yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.

Situasi itu menyebabkan pasien rentan mengalami diskriminasi, mengalami keterlambatan pelayanan, dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Ketidakpastian mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dengan kualitas yang diharapkan adalah tantangan harian yang masih dihadapi peserta JKN.

Program-program bantuan layanan dan kanal pengaduan seperti Care Center 1-500-400, Mobile JKN, BPJS Satu, dan Lapor.go.id ternyata belum meningkatkan keberdayaan peserta JKN.  

"Dalam penelitian ini kami meneliti kelompok navigator seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, KSBSI dan Swara Parangpuan. Kelompok-kelompok ini menjadi andalan peserta JKN untuk menyelesaikan hambatan ketika mereka mengakses manfaat JKN dan mendapatkan hak sebagai peserta JKN," begitu keterangan lanjutan dari tim peneliti.

Para peneliti menyoroti, apabila kelemahan ini tidak dapat diselesaikan segera di masa depan maka fungsi mereka untuk mematik responsivitas otoritas JKN untuk bisa menggerakkan sistem JKN dapat berangsur-angsur berkurang.  

“Dengan adanya inisiatif navigator, berarti sistem pelayanan JKN baik digital atau konvensional yang telah dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat belum secara merata mengakselerasi responsivitas otoritas JKN di berbagai daerah. Jadi masalah JKN jangan melulu masalah keuangan dan defisit. Akuntabilitas akan jaminan layanan JKN penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN dan menunjang keberlangsungan JKN," ujar ketua tim peneliti yang menyoroti isu tersebut, Dinna Prapto Raharja, dalam keterangan yang sama.

Oleh sebab itu, Dinna menjelaskan bahwa penelitian terbaru yang dilakukan oleh Synergy Policies merekomendasikan sejumlah hal. Pertama adalah reformasi sistem layanan penunjang akses manfaat JKN agar memberdayakan masyarakat dan memberikan kepastian manfaat.

Selain itu juga perlu dilakukannya pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Rekomendasi lainnya adalah percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil, transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial, dan penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat pun, dapat menikmati jalur layanan yang andal serta perlu adanya sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN.