Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota mulai merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD, pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan bertugas di setiap kelurahan ataupun desa pada pemilu 2024 mendatang.
- PKB Sumsel Siapkan 4.700 Saksi di Tempat Pemungutan Suara
- Perkuat Langkah Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gandeng Media
- Perindo Dukung Herman Deru-Cik Ujang untuk Pilkada Sumsel
Baca Juga
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM Organisasi dan Diklat Kurniawan mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu kelurahan atau desa berlangsung pada 14-19 Januari.
Adapun syarat yang harus dilengkapi bagi calon yang hendak mendaftar yakni minimal berusia 21 tahun, fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.
Kemudian surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah termasuk Puskesmas, Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing- masing, CV, surat rekomendasi/izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Surat pernyataan dapat diunduh pada link https://bit.ly/3IxZTZu atau bisa cek pengumuman di kantor Lurah/ Desa setempat ataupun ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang ada.
"Total nantinya anggota PKD sebanyak 3.246 Kelurahan dan Desa yang ada di Sumsel, dengan masing- masing satu personil," ujar dia.
Ditambahkan Kurniawan untuk honor yang diterima anggota PKD itu sesuai rencana anggaran di kisaran Rp 1,1juta. Sedangkan Panwaslu TPS sebesar Rp 1 juta.
"Mereka PPL ini, nantinya bertugas untuk pengawasan di lapangan saat pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang. Karena, sejauh ini, tinggal lagi PKD yang akan direkrut," tandas dia.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat