Pendaftaran PKD di Buka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM Organisasi dan Diklat Kurniawan/ist.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM Organisasi dan Diklat Kurniawan/ist.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota mulai merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD, pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan bertugas di setiap kelurahan ataupun desa pada pemilu 2024 mendatang.


Anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM Organisasi dan Diklat Kurniawan mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu kelurahan atau desa berlangsung pada 14-19 Januari.

Adapun syarat yang harus dilengkapi bagi calon yang hendak mendaftar yakni minimal berusia 21 tahun, fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.

Kemudian surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah termasuk Puskesmas, Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing- masing, CV, surat rekomendasi/izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Surat pernyataan dapat diunduh pada link https://bit.ly/3IxZTZu atau bisa cek pengumuman di kantor Lurah/ Desa setempat ataupun ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang ada.

"Total nantinya anggota PKD sebanyak 3.246 Kelurahan dan Desa yang ada di Sumsel, dengan masing- masing satu personil," ujar dia. 

Ditambahkan Kurniawan untuk honor yang diterima anggota PKD itu sesuai rencana anggaran di kisaran Rp 1,1juta. Sedangkan Panwaslu TPS sebesar Rp 1 juta.

"Mereka PPL ini, nantinya bertugas untuk pengawasan di lapangan saat pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang. Karena, sejauh ini, tinggal lagi PKD yang akan direkrut," tandas dia.